Terlengkap! Begini Cara Membuat Akta Kelahiran & Syaratnya

cara membuat akta kelahiran

Tanya NersSaat selesai persalinan, sebagai orang tua tentunya harus menyiapkan akta kelahiran untuk si kecil. Tujuannya adalah untuk memberikan identitas resmi kepada bayi yang baru lahir. Akta kelahiran adalah dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan bayi ke dalam sistem administrasi pemerintah, seperti pendidikan hingga layanan kesehatan. Untuk itu, yuk cari tahu cara membuat akta kelahiran di artikel berikut!

Syarat Membuat Akta Kelahiran

cara membuat akta kelahiran
sc: Magelangkab

Sebelum memahami cara membuat akta kelahiran, Bunda mungkin penasaran dengan syarat apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat akta kelahiran. Berikut adalah beberapa syarat membuat akta kelahiran yang dapat Bunda sesuaikan dengan kebutuhan.

1. Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI)

Akta kelahiran jenis ini adalah yang paling umum digunakan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia. Adapun syarat yang bisa Bunda siapkan adalah:

  • Formulir pelaporan pencatatan sipil dalam NKRI.
  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM bagi yang punya NIK.
  • Akta kawin Orang Tua/SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri (bagi nama orang tua yang tercatat di KK).
  • KTP-el dan saksi (apabila Anda dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota kelahiran bayi)
  • Surat pernyataan belum masuk KK dengan diketahui Ketua RT dan RW (apabila Anda berusia 3 – 17 tahun).

Baca juga: Kaki Bengkak Saat Hamil, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

2. Kelahiran Bayi Luar Negeri

Selain kelahiran di Indonesia, terkadang ada juga ibu hamil yang melahirkan di luar negeri. Sehingga persyaratan untuk membuat akta kelahiran pun sedikit berbeda yang diantaranya adalah:

  • Formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam NKRI.
  • Akta kelahiran luar negeri
  • Surat keterangan dari KBRI / KJRI / Kementerian Luar Negeri.
  • Surat terjemahan akta kelahiran luar negeri yang diterbitkan lembaga penerjemah.
  • Paspor orang tua dan Anak
  • Akta perkawinan.

3. Kelahiran Bayi Asing

Ada juga kelahiran bayi asing yang tidak memiliki asal usul yang jelas seperti tidak adanya orang tua yang mendampinginya. Sehingga, jika Anda berada pada kasus seperti ini syarat membuat akta kelahirannya adalah:

  • Formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam NKRI.
  • Berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian atau SPTJM Kebenaran Data.
  • Kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggung jawab dengan 2 (dua) orang saksi.
  • KTP-el dan saksi (apabila Anda dan saksi memiliki data kependudukan di luar kelahiran bayi).

4. Akta Kelahiran Hilang atau Rusak

Jika Bunda mengalami akta yang hilang atau rusak, sangat disarankan untuk Bunda segera menggantinya yang baru. Berikut adalah persyaratannya:

  • Akta Kelahiran yang rusak (jika rusak).
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang).
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Kartu Keluarga / KTP pelapor.

Baca juga: 7 Cara Merawat Bayi Prematur yang Perlu Diperhatikan

Cara Membuat Akta Kelahiran 

cara membuat akta kelahiran
sc: Kompas

Setelah mengetahui persyaratan membuat akta kelahiran bayi, berikut ini adalah cara membuat akta kelahiran yang dapat Bunda ikuti.

1. Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI)

Cara membuat akta kelahiran yang pertama ini adalah yang paling umum. Pasalnya, setiap bayi yang baru lahir di negara Indonesia harus segera memiliki akta kelahiran untuk keperluan di masa mendatang. Berikut caranya:

  • Anda dapat mengajukan permohonan kelahiran secara mandiri atau dibantu oleh petugas kelurahan.
  • Kemudian, Anda perlu mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID yang dilanjutkan dengan melakukan validasi pada aplikasi KLAMPID.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti kepengurusan pelayanan kelahiran.
  • Petugas registrasi Disdukcapil akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID.
  • Kemudian, petugas registrasi akan melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK.
  • Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE akan diunduh oleh petugas registrasi Disdukcapil dari SIAK.
  • Setelah itu, petugas registrasi akan mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi KLAMPID.
  • Terakhir, Anda dapat mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kelahiran dan kartu keluarga melalui aplikasi KLAMPID menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

2. Kelahiran Bayi Luar Negeri

Selain kelahiran bayi di Indonesia, ada juga kelahiran bayi di luar negeri. Sehingga, cara membuat akta kelahiran adalah:

  • Anda dapat mengajukan permohonan pelaporan kelahiran luar negeri secara mandiri.
  • Selanjutnya, Anda dapat mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID.
  • Setelah itu, lakukan validasi permohonan dan menerima serta mencetak e-kitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pelaporan kelahiran luar negeri.
  • Kemudian, petugas registrasi Disdukcapil akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas melalui aplikasi KLAMPID.
  • Petugas registrasi juga akan melakukan validasi dan pengajuan TTE untuk pelaporan kelahiran luar negeri Anda melalui aplikasi tersebut.
  • Setelah itu, Anda dapat mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa surat keterangan kelahiran melalui aplikasi KLAMPID menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Baca juga: 10 Mitos Ibu Hamil yang Sering Dipercayai Kebanyakan Orang

3. Kelahiran Bayi Asing

cara membuat akta kelahiran
sc: Tribun Pontianak

Ada juga bayi asing yang tidak jelas asal-usulnya atau ditinggalkan oleh orang tua. Bunda dapat mengikuti caranya berikut ini:

  • Sebagai pemohon, Anda mengajukan permohonan Kelahiran yang tidak diketahui asal-usulnya secara mandiri atau dengan bantuan petugas kelurahan.
  • Kemudian Anda dapat mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID dan melakukan validasi permohonan.
  • Setelah itu, Anda akan menerima dan mencetak e-kitir sebagai bukti kepengurusan pelayanan tersebut.
  • Petugas registrasi Disdukcapil akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan Anda di aplikasi KLAMPID, serta melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK.
  • Selanjutnya, petugas akan mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari SIAK dan mengunggahnya ke aplikasi KLAMPID.
  • Terakhir, Anda dapat mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE seperti akta kelahiran dan kartu keluarga melalui aplikasi KLAMPID menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

4. Akta Kelahiran Hilang atau Rusak

Terakhir adalah cara membuat akta kelahiran yang hilang atau rusak. Jika Bunda  mengalami hal tersebut, cara membuatnya meliputi:

  • Anda dapat mengajukan permohonan kutipan kedua akta kelahiran.
  • Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan dalam bentuk satu file PDF pada aplikasi KLAMPID dan melakukan validasi permohonan tersebut.
  • Setelah itu, Anda akan menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kutipan kedua akta kelahiran.
  • Kemudian petugas registrasi Disdukcapil akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID dan melakukan validasi terhadap permohonan Anda dengan mencatatkan di database SIAK.
  • Selanjutnya, petugas registrasi akan mengajukan tanda tangan elektronik (TTE) untuk kutipan kedua akta kelahiran dan catatan pinggir Anda melalui aplikasi KLAMPID.
  • Setelah proses tersebut selesai, Anda dapat mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kutipan kedua akta kelahiran dan catatan pinggir melalui aplikasi KLAMPID menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Dia Cara Tes Alergi Susu Sapi Pada Bayi

Penutup

Kelas NEBA Newborn Bahagia

Gimana Bunda? Itu tadi adalah cara membuat akta kelahiran yang dapat Anda ikuti. Dengan membuat akta kelahiran, Anda dapat memastikan bahwa si kecil memiliki identitas resmi yang diakui secara hukum dan dapat mengakses berbagai layanan dan hak-haknya dengan mudah. Selain itu, saat menjelang kelahiran bayi, penting bagi Bunda untuk mempersiapkan persalinan. Namun, jika bingung mulai dari mana, yuk ikuti kelas persiapan persalinan yang dapat Bunda ikuti secara online!

 

 

*Artikel ini telah ditinjau oleh Ns. Almira Istiqomah, S.Kep

Referensi: 

  • https://disdukcapil.surabaya.go.id/featured_item/kelahiran/ 
  • https://disdukcapil.purworejokab.go.id/persyaratan-pembuatan-akte-kelahiran/ 
  • https://dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id/akta-lahir/ 
Scroll to Top
×